Mengejar Iwan Sumule Sampai Pengadilan, Diduga Gondol Rp 5 Miliar Uang Prabowo!

- Senin, 24 Maret 2025 | 14:30 WIB
Mengejar Iwan Sumule Sampai Pengadilan, Diduga Gondol Rp 5 Miliar Uang Prabowo!

Humas Bank Mandiri Dicky Kristanto juga belum menanggapi konfirmasi porosjakarta.c dari tanggal 22-23 Maret.


Persidangan dan Potensi Dampak Hukum

Saat ini, perkara ini sudah memasuki tahap persidangan.


Jika gugatan dikabulkan, kasus ini bisa menjadi preseden hukum dalam perlindungan nasabah yang memiliki rekening bersama serta menegaskan tanggung jawab bank dalam memastikan transaksi dilakukan sesuai prosedur.


Publik, khususnya di sektor perbankan, akan menantikan hasil persidangan ini untuk melihat bagaimana aturan terkait rekening bersama ditegakkan.


Bank Mandiri Beri Klarifikasi Soal Gugatan Arny Ternatani Syahrul

Dari surat yang didapat, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akhirnya buka suara terkait gugatan yang diajukan Arny Ternatani Syahrul.


Melalui surat resmi bernomor R12.Br. SAY/591/2024 tertanggal 5 September 2024, bank tersebut memberikan penjelasan terkait status rekening yang menjadi objek sengketa.


Rekening Bersama dengan Akses Mandiri

Bank Mandiri menegaskan bahwa rekening bernomor 160-00-0120428-8 merupakan rekening bersama (joint account) atas nama Ir. Iwan Sumule dan Arny Ternatani Syahrul.


Rekening ini memiliki skema “OR (/)”, yang berarti setiap pemilik rekening berhak melakukan transaksi secara mandiri tanpa memerlukan persetujuan dari pemilik lainnya.


"Dalam rekening joint account 'OR (/)', akses terhadap rekening dan kewenangan untuk melakukan transaksi dapat dilakukan oleh salah satu dari pemilik rekening yang terdaftar," jelas Bank Mandiri dalam suratnya.


Tiga Transaksi di Rekening Bersama

Bank Mandiri mengonfirmasi bahwa ada tiga transaksi utama yang terjadi di rekening tersebut, yakni:


7 April 2014 – Setoran tunai oleh Ir. Iwan Sumule sebesar Rp 5 miliar

23 April 2014 – Penarikan tunai oleh Ir. Iwan Sumule sebesar Rp 2,6 miliar

28 April 2014 – Penarikan tunai oleh Ir. Iwan Sumule sebesar Rp 2,399 miliar


Dengan demikian, bank menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur perbankan dalam pemrosesan transaksi tersebut.


Kasus ini akan terus berlanjut di pengadilan, dan hasilnya dapat menjadi acuan hukum bagi pemilik rekening bersama dalam menghadapi permasalahan serupa di masa depan. ***


Sumber: PorosJakarta

Halaman:

Komentar

Terpopuler