Geram Digugat Rp 300 Juta Soal ESEMKA, Jokowi Nyatakan Bakal Ladeni: Ini Negara Hukum!

- Jumat, 11 April 2025 | 18:15 WIB
Geram Digugat Rp 300 Juta Soal ESEMKA, Jokowi Nyatakan Bakal Ladeni: Ini Negara Hukum!


"Nanti ditanyakan juga ke pengacara, karena sudah kita serahkan semua ke pengacara. (Pengacara yang sama dengan urusan ijazah?) Urusan berbeda, pengacara berbeda," kata Jokowi


Jokowi menyebut gugatan tersebut harus dilayani mengingat Indonesia merupakan negara hukum.


"Bukan kasus lama, ini bukan kasus sebetulnya. Tapi tetap harus dilayani gugatan, negara ini, negara hukum, semua sama di mata hukum, ada gugatan ya dilayani. (Yang gugat warga Solo?) Ya memang seluruh warga negara Indonesia," ucapnya.


Ditanya apakah akan hadir pada sidang pertama yang akan digelar 24 April mendatang, Jokowi mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu.


"Nanti saya belum konsultasi dengan pengacara," ucapnya.


Diberitakan sebelumnya, seorang warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta.


"Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta," ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).


"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," jelasnya.


Gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). 


Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.


Sumber: CNN

Halaman:

Komentar

Terpopuler