Jokowi mengaku geram dengan tuduhan ijazah palsu yang kembali diarahkan kepadanya.
Ia menilai isu tersebut sebagai fitnah serius dan memastikan langkah hukum akan diambil terhadap pihak-pihak yang menyebarkannya.
"Yang paling penting siapa yang mendalilkan itu yang harus membuktikan, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan. Ini masih dalam kajian oleh pengacara," kata Jokowi, Jumat (11/4).
Dihubungi terpisah, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Diterima hari ini, tanggal 14 April 2025. Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt," kata Bambang.
Pihak PN Solo sudah memverifikasi gugatan itu, dan telah menunjuk Majelis Hakim.
Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebagai Ketua Majelis Hakim, Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.
Gugatan ini menambah daftar pengaduan ke pengadilan soal Jokowi di Solo.
Anak Ketua MAKI, Boyamin Saiman, Aufaa Luqmana sebelumnya menggugat Jokowi atas dugaan tindakan wanprestasi terkait mobil Esemka.
Jokowi digugat karena dianggap tidak memenuhi janjinya menjadikan Esemka untuk dapat diproduksi massal.
"Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika tergugat I (Jokowi) terpilih dan menjabat sebagai Presiden dengan menjadikan pengembangan Mobil Esemka sebagai program prioritas," Kuasa Hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, Selasa (8/4).
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!