Ahli Hukum Tata Negara Beberkan 3 Hal Yang Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran

- Senin, 28 April 2025 | 15:35 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Beberkan 3 Hal Yang Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran


“Pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan, tidak berarti bahwa kita melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitusi karena itu tidak akan membanggakan dalam sebuah proses konstitusional,” ujarnya.

 

Dalam dialog yang sama, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai tidak ada urgensi yang mendesak untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. 


Agung mengatakan, dalam 6 bulan kepemimpinan Gibran sebagai wapres tidak ada pelanggaran konstitusi yang dilakukannya.


“Tidak ada urgensi yang mendesak untuk memakzulkan Mas Gibran dan karena selama 6 bulan ini tidak ada pelanggaran inkonstitusional menurut kacamata saya sebagai analis politik,” ucap Agung.


Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai, usulan para purnawirawan TNI agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari posisi Wakil Presiden (Wapres) RI justru memicu kontraksi politik baru bagi pemerintahan Prabowo Subianto.


Sebab, pemerintah saat ini tengah menghadapi situasi yang tidak mudah akibat tantangan global.


“Saya kira usulan itu, kita harus lihat secara aturan konstitusi dan seterusnya, secara politik menurut saya tidak menguntungkan untuk hari ini,” ucap Doli.


Sumber: Kompas

Halaman:

Komentar

Terpopuler