POLHUKAM.ID - Presiden ketujuh RI Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak kepolisian untuk melakukan proses tes forensik digital guna menguji keaslian ijazah miliknya.
Hal itu disampaikan Jokowi usai dimintai keterangan petugas Polda Metro Jaya perihal laporan dirinya atas sejumlah sosok yang menuding ijazahnya palsu.
"Kalau diperlukan, ya silakan, yang jelas kita bawa ke ranah hukum," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4).
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku menjawab puluhan pertanyaan dari penyelidik Polda Metro Jaya terkait laporan yang telah dibuatnya.
Puluhan pertanyaan itu diberikan kepada Jokowi dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) usai melayangkan laporan.
"Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan)," ucap ayah dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Polemik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih belum menemukan titik akhir.
Sidang perdana kasus ini pun telah dimulai pada Kamis (24/4) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya