POLHUKAM.ID - Presiden ketujuh RI Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak kepolisian untuk melakukan proses tes forensik digital guna menguji keaslian ijazah miliknya.
Hal itu disampaikan Jokowi usai dimintai keterangan petugas Polda Metro Jaya perihal laporan dirinya atas sejumlah sosok yang menuding ijazahnya palsu.
"Kalau diperlukan, ya silakan, yang jelas kita bawa ke ranah hukum," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4).
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku menjawab puluhan pertanyaan dari penyelidik Polda Metro Jaya terkait laporan yang telah dibuatnya.
Puluhan pertanyaan itu diberikan kepada Jokowi dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) usai melayangkan laporan.
"Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan)," ucap ayah dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Polemik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih belum menemukan titik akhir.
Sidang perdana kasus ini pun telah dimulai pada Kamis (24/4) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis