POLHUKAM.ID - Dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo pada Rabu (30/4/2025), Joko Widodo (Jokowi) melalui kuasa hukumnya, Irpan, menolak untuk memenuhi tuntutan penggugat, Muhammad Taufiq, yang menginginkan agar Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut menunjukkan ijazahnya secara terbuka.
Pihak Jokowi mengajukan tiga alasan utama yang menjadi dasar penolakannya dalam proses mediasi ini.
Pertama, pihak penggugat dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan terkait masalah ini.
Kedua, Jokowi berpendapat bahwa setiap individu berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabatnya, yang dijamin oleh hak asasi manusia.
Ketiga, dalam prinsip Hak Asasi Manusia, tidak seorang pun boleh diganggu atau dipaksa untuk membuka urusan pribadinya, keluarganya, atau hubungan surat-menyuratnya tanpa alasan yang sah.
Gelaran mediasi perkarat99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dipimpin oleh mediator non hakim, Profesor Adi Sulistiyono.
Namun, meskipun sidang berjalan lancar, pihak Jokowi tetap menegaskan bahwa tuntutan penggugat untuk membuka ijazahnya tidak memiliki dasar yang jelas dan merugikan martabat klien mereka.
"Mediasi ini menimbulkan dampak merugikan terhadap kepentingan klien kami, Bapak Joko Widodo," jelas Irpan, kuasa hukum Jokowi, usai sidang mediasi.
"Tuntutan ini tidak hanya mengabaikan hak-hak pribadi, tetapi juga mencemarkan nama baik klien kami."
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!