POLHUKAM.ID - Mantan Presiden Jokowi seharusnya melakukan perlawanan secara akademis soal kasus ijazahnya, misalnya bersama UGM menunjukkan autentifikasi keaslian ijazahnya ke publik.
Bukan sebaliknya dengan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terhadap pihak-pihak yang menuding ijazah miliknya adalah palsu.
Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, hukum pidana merupakan upaya hukum terakhir setelah proses-proses lainnya dilakukan.
"Jika seseorang yang menaruh kecurigaan dengan mengkritik apalagi didasarkan pada analisa ilmu pengetahuan dan keilmuan akademis, menurut saya harus juga dilawan secara akademis. Bukan dengan (membuat) laporan polisi," terang Saiful Anam, Jumat (2/5/2025).
Karena masih ada cara lain yang bisa digunakan Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazahnya.
Misalnya, dengan mengklarifikasi dan menunjukkan ijazahnya kepada publik melalui media massa.
Bisa juga bersama UGM, sebagai kampus yang menerbitkan, menunjukkan autentifikasi keaslian ijazahnya kepada publik.
Dan yang terakhir, dapat melalui jalur sarana hukum perdata. Misalnya meminta kepada majelis hakim perdata agar menyatakan bahwa ijazahnya asli, seperti persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Surakarta.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya