Soal Mobil Ridwan Kamil yang Disita, KPK sebut Dititipkan di Bengkel

- Sabtu, 03 Mei 2025 | 06:10 WIB
Soal Mobil Ridwan Kamil yang Disita, KPK sebut Dititipkan di Bengkel


POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan mobil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk dirawat pada salah satu bengkel di provinsi itu.

“Yang pasti di Jawa Barat,” beber Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Sebelumnya, KPK telah menyita mobil bermerek Mercedes-Benz itu ketika menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023pada 10 Maret 2025. 

Dengan demikian, Tessa mengatakan bahwa pemilik bengkel tersebut berkewajiban untuk menjaga mobil itu sebaik mungkin.

Sementara itu, dia memastikan bahwa KPK melalui pengelola barang bukti secara berkala akan mengecek kondisi mobil tersebut.

“Tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah laik dan bisa digeser ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), pasti akan digeser ke sana,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, dan turut menyita mobil Mercedes-Benz dari penggeledahan tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S) dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Sumber: tvone

Komentar