Hasyim menyatakan, ketika seseorang ingin maju sebagai kontestan dalam pilkada ataupun pilpres, maka salah satu syarat dokumen yang diperlukan adalah fotocopy ijazah Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat yang dilegalisir oleh lembaga yang berwenang.
"Dalam hal calon menggunakan gelar S1, S2 atau S3, maka calon yang bersangkutan harus menyerahkan fotocopy ijazah tersebut yang dilegalisir lembaga yang berwenang," paparnya.
Ketika memeriksa keterpenuhan dokumen persyaratan yang diamanatkan undang-undang (UU) Pemilu ataupun Pilkada, Hasyim memastikan KPU akan menempuh jalur klarifikasi.
"Dalam hal terdapat keraguan atau laporan masyarakat tentang kebenaran dan keabsahan ijazah seorang calon, maka KPU menempuh langkah klarifikasi kepada lembaga yang berwenang menerbitkan ijazah dan melegalisir fotocopy ijazah tersebut," jelasnya.
Khusus terkait keabsahan dokumen persyaratan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Hasyim mengaku telah menjalankan klarifikasi kepada kampus itu di setiap Jokowi mencalonkan diri.
"Pada peristiwa tersebut, KPU melakukan klarifikasi terhadap fotocopy ijazah Pak Jokowi kepada pihak yang berwenang yaitu UGM, dan UGM menyatakan ijazah tersebut benar dan sah," demikian Hasyim menambahkan.
***
[FLASHBACK] Ketua KPU: Ijazah Jokowi Benar dan Sah!
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa tidak ada masalah dengan ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya digugat karena diduga palsu
Menurut Hasyim, KPU RI memang menjadi lembaga yang memiliki otoritas menerima dokumen persyaratan pencalonan presiden dan melakukan verifikasi, termasuk terhadap Jokowi.
"Pada (Pemilu) 2019, pencalonannya 2017, saya sudah menjadi anggota KPU," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Minggu (6/11/2022).
"Sudah dinyatakan benar dan sah," ujarnya melanjutkan.
Ia kemudian menjelaskan, sudah menjadi mekanisme yang harus ditempuh KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada lembaga yang menerbitkan suatu dokumen yang dipakai seseorang sebagai syarat pencalonan.
Menurut Hasyim, apabila ada sesuatu yang dianggap meragukan, maka klarifikasi harus dilakukan.
"Kalau lembaga yang menerbitkan menyatakan tidak bahwa ini benar, ini murid saya, atau mahasiswa saya ini nomor ijazahnya ini, dan ini buku induk registernya, dan segala macam, ya selesai. Dinyatakan dokumennya sah dan benar," katanya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya