POLHUKAM.ID - Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo menganggap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan putra sulungnya yang juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya hal biasa.
Ia menganggap usulan tersebut sebagai aspirasi dari sebagian masyarakat.
"Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," kata dia saat ditemui di kediamannya di Solo, Senin (5/5).
Jokowi mengatakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka secara sah memenangi Pemilihan Umum 2024.
"Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan Putusan MK tersebut telah berkali-kali digugat oleh beberapa pihak.
"Ya itu semua kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali," kata dia.
Terkait dengan usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa prosesnya harus melewati proses panjang.
Ayah Gibran itu mengatakan, pemakzulan Wapres harus mengikuti mekanisme konstitusional yang jelas, dimulai dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan berakhir di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jokowi mengatakan, MPR yang akan memutuskan apakah pemakzulan dapat diteruskan atau tidak.
"MPR harus lewat MK. Kembali lagi ke MPR saya kira. Proses konstitusinya seperti itu," kata Jokowi, pada Senin (5/5/2025).
Penjelasan Jokowi ini, menyusul Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan kepada MPR untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wapres.
Syarat pemakzulan seperti diketahui, sesuai Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
Yakni, bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
"Sebenarnya, ya kan kalau korupsi berbuat tercela dan yang lain-lainnya sesuai konstitusi saja. Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang," lanjutnya.
Desak Pemakzulan Gibran, Purnawirawan TNI Dinilai Barisan Sakit Hati
Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyatakan sikapnya seperti mendesak Gibran Rakabuming Raka diganti dari posisi Wakil Presiden RI.
Satu dari delapan tuntutan itu mendapatkan respon keras dari Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi.
dalam penilaiannya, tuntutan tersebut lebih didorong oleh kekecewaan karena pasangan yang mereka dukung kalah dalam kontestasi.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya