Terungkap! Tom Lembong Yang Dipenjara, Laba Operasi Gula Ternyata Dipakai TNI-Polri Untuk Kesejahteraan Prajurit

- Rabu, 07 Mei 2025 | 13:40 WIB
Terungkap! Tom Lembong Yang Dipenjara, Laba Operasi Gula Ternyata Dipakai TNI-Polri Untuk Kesejahteraan Prajurit

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itupun menyebut, operasi Inkoppol pada 2016 yang mendapat tugas dari Tom Lembong berhasil.


“hasil yang diuntungkan, didapatkan pihak Bapak, apakah digunakan untuk kesejahteraan anggota Polri Pak?” tanya Ari.


“Digunakan, terbukti dengan meningkatnya SHU (sisa hasil usaha),” jawab Waluyo.


Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.


Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.


"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).


Sumber: Kompas

Halaman:

Komentar

Terpopuler