Sehingga diharapkan pihak penggugat dapat membuktikan di manakah ijazah palsu Jokowi yang tengah dipersoalkan.
"Saya berharap perkara berlanjut apapun konsekuensinya. Karena sesuai gugatan penggugat, dia akan membuktikan bahwa ijazah Pak Jokowi palsu. Justru saya ingin mengetahui ijazah palsunya di mana, itu kan penggugat yang tahu.
Karena tergugat tidak pernah menggunakan ijazah palsu, sehingga sudah tepat kami memberikan kesempatan kepada penggugat untuk membuktikan tentang ijazah palsu yang digunakan Jokowi yang mana," ucapnya.
"Karena kalau tidak diproses oleh majelis hakim pemeriksaan perkara, maka isu-isu tentang ijazah palsu akan menjadi bola liar. Jokowi merasa diserang atas kehormatan nama baiknya, harkat martabatnya," sambungnya.
Sementara itu, pihak penggugat Muhammad Taufiq, masih bersikeras dengan pendapatnya bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah asli.
Terlebih Jokowi tidak berani memperlihatkan ijazah aslinya.
"Ini kan simpel, kalau orang di jalan dicegat, kendaraannya dilengkapi surat-surat, kan tinggal tunjukkan STNK-nya. Yang kedua, jika Jokowi tidak hadir dan memberikan keputusan, justru ini menjadi persepsi buruk.
Karena pada akhirnya orang akan mengatakan sekolah tidak penting, karena ijazahnya saja dirahasiakan," kata Taufiq.
"Tidak ada istilahnya mencabut gugatan. Bagaimana polanya, ini termasuk strategi," imbuhnya.
Kuasa hukum Taufiq, Andhika Dian Prasetyo mengatakan pihaknya akan menentukan strategi baru agar Jokowi bersedia menunjukkan ijazah aslinya.
"Yang jelas kami masih tetap pada petitum," kata Andhika.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?