POLHUKAM.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam Perpres tersebut, bahwa perlindungan terhadap jaksa diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perlindungan itu mencakup diri, jiwa dan/atau harta benda.
Akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya, Prof Henri Subiakto menilai Perpres Perlindungan Negara terhadap Tugas Kejaksaan ini menandakan Presiden Prabowo percaya terhadap Kinerja Kejaksaan dari pada penegak hukum yang lain, hingga sampai dibuatkan Perpres khusus untuk melindungi keamanan kerja kejaksaan dalam menjalankan fungsinya.
Ia menjelaskan, dalam Perpres tersebut, perlindungan negara terhadap kejaksaan dilakukan oleh Kepolisian dan dibantu oleh TNI.
Berarti Perpres tersebut dimaksudkan juga sebagai payung hukum dilibatkannya TNI untuk mengamankan kerja dan fungsi kejaksaan.
"Saya dengar awalnya para pembantu Presiden sedianya menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP), tapi ada institusi besar penegak hukum yang tidak setuju dan tidak mendukung RPP. Akhirnya Presiden menerbitkan Perpres sebagai regulasi terobosan Dasar hukum untuk melibatkan TNI melindungi kejaksaan," katanya lewat keterangannya di X, dikutip pada Sabtu (24/5/2025).
Lebih jauh ia menyinggung rumor bakal digantinya Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ternyata itu hanya gosip.
Bukan mengganti, Presiden Prabowo justru mendukung Kejaksaan dengan Perpres yang menjamin keamanan kerja mereka.
Artikel Terkait
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf
BREAKING: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, Ungkap Modus Suap Impor 6 Tersangka!