Jelas ini menurut Prof Henri, merupakan sign, bahwa presiden mempercayai Kejaksaan.
"Kejaksaan mendapatkan tugas melawan para koruptor dan perusahaan perusahaan besar yang secara kolutif telah merugikan negara. Kejaksaan ditugasi mengembalikan kekayaan negara yang sudah diselewengkan, menyita harta koruptor dari kasus kasus kejahatan konglomerat yg nakal, yang telah mengambil kekayaan negara untuk dikembalikan lagi menjadi harta dan uang negara, salah satunya untuk menguatkan posisi APBN kita yang sangat membutuhkan uang negara," paparnya.
"Tentu saja langkah presiden Prabowo ini tidak semua pihak happy. Terutama yang merasa terganggu dengan peran kejaksaan yang besar akhir akhir ini. Tak heran jika banyak rumor yang bertujuan melemahkan kejaksaan," sambung Henri.
Dengan adanya Peraturan Presiden ini, papar Henri, tentu akan muncul reaksi kontroversi. Pasti banyak yang tidak setuju dengan berbagai alasan dan argumentasi.
Terutama dari kalangan koruptor dan kalangan yang selama ini sudah menguasai aset aset negara secara melawan hukum tapi aman karena dilindungi oknum yang punya kekuasaan.
Bisa juga dari mereka yang tidak setuju TNI dilibatkan dalam pengamanan Kejaksaan. Itulah konsekuensi negara kita sebagai negara demokrasi berdasarkan hukum.
"Sekarang kita tunggu saja apa yang akan dilakukan kejaksaan setelah mendapatkan dukungan Presiden Prabowo. Setelah Dirut atau Pemilik Sritex ditangkap kemarin siapa lagi koruptor atau konglomerat yang akan giliran dicokok oleh Kejaksaan.
Rakyat jelas antusias menunggu para penjahat dan penjarah kekayaan negara ditangkap dan hartanya disita untuk negara. Kita lihat saja nanti. Ini beneran ada perang melawan koruptor, atau sekadar masih omon omon," kuncinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut, ICW Soroti Kesan Istimewa & Bahaya untuk Kasus Korupsi Haji