POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2023 ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, penyidik Jampidsus telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor 38 pada Selasa 20 Mei 2025.
“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli, Senin (26/5/2025).
Harli menjelaskan, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis chromebook mencapai Rp9,9 triliun. Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini.
Padahal, kata dia, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis chromebook. "Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ujarnya.
Ia menambahkan, saat itu pihak dari Kemendikbudristek telah melakukan kajian uji coba terkait efetivitas penggunaan laptop berbasis chromebook.
“Kalau tidak salah di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” katanya.
Sumber: okz
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!