POLHUKAM.ID - Kurnia Tri Royani selaku pengacara mengaku dirinya merupakan inisial K yang dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dugaan ijazah palsu Jokowi.
Selain inisial K, terdapat empat inisial lainnya yang sudah diketahui, yakni Rizal Fadilah, Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), Rismon Sianipar, dan Roy Suryo.
"Inisial K itu adalah saya," kata Kurnia Tri dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Gelar Perkara Terbuka Ijazah Jokowi, Bisa?' yang tayang di iNewsTV, Selasa (3/6/2025) malam.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun meluapkan kekecewaannya lantaran menjadi pihak terlapor meski dirinya berstatus sebagai pengacara.
Menurutnya, sebagai pengacara dirinya dilindungi UU Advokat nomor 18 tahun 2003, Pasal 16 dan pasal 5.
"Otomatis ketika Pak Jokowi melaporkan, dia kan pasti mendengarkan saran dan nasihat dari lawyernya begitu. Nah harusnya lawyer itu berpikir bahwa kami ini sedang melaksanakan tugas kami. Mengapa kami dilaporkan?," ujarnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya