POLHUKAM.ID - Wapres Gibran Rakabuming Raka diminta untuk mencermati lebih dulu isi surat usulan pemakzulan dirinya oleh Purnawirawan TNI, agar tidak salah tafsir.
Selain itu, putra sulung bekas presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga diminta untuk tidak bersikap “cengeng”, karena proses tersebut merupakan wujud pendewasaan kepada dirinya sebagai orang nomor 2 di negeri ini.
Pernyataan itu dilontarkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Ia menilai, desakan pemakzulan yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI bukan sesuatu yang perlu dibalas dengan emosional, melainkan harus dibaca dan dicermati secara matang.
“Pertama-tama, dia harus membaca dulu isi suratnya. Jangan hanya menyimpulkan dari pemberitaan media. Kalau belum dibaca, ya bisa salah tafsir,” ujar Bambang dalam kanal YouTube Hendri Satrio Official, Kamis (12/6/2025).
Bambang menekankan, sebagai pejabat publik dengan posisi strategis di pemerintahan, Gibran harus mampu menerima kritik dan menjadikannya sebagai bagian dari proses pembelajaran politik.
“Dia ini pejabat tinggi, orang nomor dua di republik ini. Jadi semua kritik dan tekanan publik itu adalah bagian dari proses pendewasaan. Jangan cengeng, lah,” ujarnya dengan nada tegas.
Bambang juga menyebutkan, jika dalam surat itu terdapat tuduhan-tuduhan serius, sebaiknya Gibran segera memberi klarifikasi secara terbuka.
“Kalau memang ada poin-poin penting atau tuduhan yang serius dalam surat tersebut, ya dijawab saja secara terbuka. Jangan diam. Publik perlu tahu,” katanya.
Terkait proses hukum dan ketatanegaraan, Bambang juga mengingatkan bahwa usulan pemakzulan memiliki salurannya sendiri dalam sistem konstitusi Indonesia.
Menurutnya, tidak bisa sembarangan menanggapi atau malah menggampangkan proses tersebut.
“Kalau Gibran terlalu cepat membuat pernyataan, padahal secara prosedur surat itu belum masuk ke jalur resmi di DPR atau MPR, nanti malah diketawain. Dia harus paham tahapan konstitusionalnya,” ujarnya.
Bambang bahkan menyindir bahwa sebagai wakil presiden, Gibran seharusnya sudah mendapatkan informasi tentang adanya surat tersebut melalui sistem informasi internal pemerintah.
“Ya masa sih dia enggak tahu? Harusnya dia udah tahu dong, kan punya akses ke banyak saluran informasi. Tapi tetap saja semua harus sesuai prosedur. Tunggu DPR melakukan konsolidasi dulu,” jelasnya.
Proses Pendewasaan
Kemudian, menurut Bambang Widjojanto, Gibran harus memperhatikan statusnya sebagai orang nomor dua di Indonesia. S
ehingga menurutnya, segala kritik yang diarahkan pada Gibran harus dianggap sebagai proses pendewasaan dalam karirnya di dunia politik.
“Terus bagian yang kedua yang mesti diperhatikan dia itu public prominent atau official prominent. Jadi, punya jabatan nomor dua tertinggi loh, sehingga semua kritik itu harus dijadikan sebagai bagian dari proses mendewasakan dia,” jelas BW.
“Gua mau bilang, ‘jangan cengeng lu, cuy.’ Gitu loh. Jadi kalau dia melihat itu bagian dari kritik, kemudian dia harus menerima itu,” katanya.
Bambang Widjojanto pun menilai, jika ada tuduhan serius, maka Gibran harus membuat klarifikasi secara terbuka.
“Kalau kemudian di situ ada tuduhan yang serius, maka dia harus membuat pernyataan terbuka untuk menyatakan itu benar atau tidak benar. Jadi, jangan diam aja,” ujar Bambang.
Meski demikian, Bambang menggarisbawahi pentingnya proses usulan pemakzulan tersebut dalam sistem bernegara.
Oleh karenanya, Gibran juga harus memperhatikan tahapan-tahapan yang ditempuh mengenai usulan pemakzulan tersebut.
“Cuman kan sekarang ini masuk saluran pipeline dalam sistem bernegara. Pertanyaannya sekarang, apakah teman-teman di DPR sudah melakukan konsolidasi rapat untuk mendiskusikan ini dan menyampaikan ini secara resmi?” jelas BW.
“Itu juga harus dilakukan karena enggak mungkin loncat. Enggak mungkin juga tiba-tiba Mas Gibran minta, ‘Eh, suratnya mari sini.’ Tapi juga tidak mungkin Mas Gibran tidak tahu, karena dia juga punya sistem intelijen atau sistem apalah yang bisa dengan cepat dia mendapatkan itu,” lanjutnya.
“Jadi saluran-saluran ini harus ditempuh, tahapan-tahapannya itu. Kalau dia membuat pernyataan terlalu pagi padahal itu belum disampaikan secara sistem ketatanegaraan, dia juga akan diketawain,” tandasnya.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengirim surat kepada DPR dan MPR RI berisi tuntutan agar segera memproses pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Surat tersebut telah diteruskan ke pimpinan DPR pada awal Juni 2025 dan kini tengah menunggu respons serta proses selanjutnya dari parlemen.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika DPR mengajukan pendapat resmi terkait dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden.
Terpisah, Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa sesuai UUD 1945, MK memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR soal dugaan pelanggaran hukum oleh presiden atau wakil presiden, termasuk dugaan korupsi, pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, hingga perbuatan tercela.
“Kalau DPR mengajukan permohonan, MK wajib memutuskan. Itulah yang biasa dikenal sebagai proses impeachment,” kata Suhartoyo saat menjadi pemateri dalam kegiatan PKPA DPC Peradi Jakarta Barat, baru-baru ini.
Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan MK tidak hanya menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review), tetapi juga menyelesaikan sengketa antar-lembaga negara, pembubaran partai politik, hingga perselisihan hasil pemilu.
“Semua ini adalah amanat konstitusi, kecuali sengketa pilkada yang merupakan mandat dari undang-undang,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu memuat pernyataan tuntutan pemakzulan Gibran.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyoroti surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI.
Menurut Bambang, sebelum merasa terganggu dan melawan, Gibran sebaiknya membaca terlebih dahulu isi surat usulan dari para purnawirawan TNI tersebut. Sehingga, suami Selvi Ananda itu tidak salah paham.
Hal itu disampaikan BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Kamis (12/6/2025).
“Satu hal, dia mesti baca dulu surat itu. Dia cuma dengar di media seperti kita kan. Menurut gua sih, (Gibran) belum (membaca) atau setidaknya diusulkan untuk membaca itu,” papar BW.
Sumber: JogloSemar
Artikel Terkait
Tito Ungkap Dokumen Penting Yang Jadi Dasar 4 Pulau Kembali ke Aceh
Pengamat Politik: Kasmudjo Saksi Kunci Ijazah Jokowi, Pemerintah Wajib Beri Perlindungan!
Feri Amsari Bongkar Praktik Culas MK: Dari Sekian Banyak Anak Muda, Cuma Gibran Dapat Karpet Merah!
Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus Korupsi Minyak Goreng Wilmar Group