Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati: Kronologi dan Fakta
Kejaksaan Korea Selatan secara resmi mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Tuntutan ini terkait upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer pada Desember 2024, yang dituding sebagai upaya kudeta.
Dasar Tuduhan dan Tuntutan Jaksa
Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk menyampaikan permohonan tuntutan ini ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Jaksa menilai tindakan Yoon telah mengancam "tatanan konstitusional demokrasi liberal" dan merupakan bentuk pemberontakan.
"Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat negara ini," tegas pernyataan jaksa. "Tidak ada keadaan yang meringankan, dan sebaliknya, hukuman berat harus dijatuhkan."
Kronologi Krisis Darurat Militer 2024
Deklarasi darurat militer Yoon pada Desember 2024 memicu krisis politik besar. Aksi ini memicu gelombang protes besar-besaran dan mendorong anggota parlemen menduduki gedung parlemen untuk memaksa pemungutan suara penolakan.
Keputusan Yoon kemudian dengan cepat dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung Korea Selatan. Akibatnya, Yoon mengalami proses pemakzulan, dicopot dari jabatannya, dan akhirnya dipenjara.
Artikel Terkait
Iran Akui Kapalnya Disita AS: Ancaman Serangan Balasan yang Bisa Picu Perang Baru?
Kapal Iran Hancur Ditembak AS di Teluk Oman: Blokade Memicu Perang Baru?
Iran Tembak Kapal Dagang di Selat Hormuz: Blokade Total Ancam 20% Pasokan Minyak Dunia?
Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Teluk Arab: Apa yang Terjadi dan Upaya Pemerintah?