Resolusi itu juga menuntut “semua pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional.”
Dengan menekankan perlunya melindungi warga sipil “sesuai dengan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional,” mereka menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang ditawan secara ilegal.” demikian dilansir VOI dari Anodalu.
Resolusi tersebut menekankan pentingnya “mencegah destabilisasi lebih lanjut dan peningkatan kekerasan di kawasan Gaza.”
RUU tersebut disahkan setelah majelis menolak amandemen Kanada, yang didukung oleh AS, yang mana amandemen itu mengecam “serangan teroris” yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober.
Sumber : voi
Artikel Terkait
Kongres AS Buka Suara: 11 Ilmuwan Misterius Tewas, Ada Apa di Balik Program Rahasia Pentagon?
Iran Tolak Damai, Trump Ancam Serang: Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Blokade Trump vs Iran: Selat Hormuz Membara, Bisakah Perang Dicegah?
Gempa M7.4 Baru Saja Terjadi, BMKG Jepang Peringatkan: Bersiap untuk yang Lebih Dahsyat!