Resolusi itu juga menuntut “semua pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional.”
Dengan menekankan perlunya melindungi warga sipil “sesuai dengan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional,” mereka menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang ditawan secara ilegal.” demikian dilansir VOI dari Anodalu.
Resolusi tersebut menekankan pentingnya “mencegah destabilisasi lebih lanjut dan peningkatan kekerasan di kawasan Gaza.”
RUU tersebut disahkan setelah majelis menolak amandemen Kanada, yang didukung oleh AS, yang mana amandemen itu mengecam “serangan teroris” yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober.
Sumber : voi
Artikel Terkait
Israel Siagakan Pasukan & Perintahkan Evakuasi Massal di Lebanon: Aksi Terbaru Jelang Perang Total?
AS Perintahkan Warga Segera Pergi dari Timur Tengah! Iran Serang Pangkalan Militer AS di 7 Negara
Istri Khamenei Tewas Usai Koma: Dibalik Serangan Epic Fury yang Lumpuhkan Iran
Arab Saudi Bantah Keras! Benarkah Mereka Lobi AS untuk Serang Iran?