POLHUKAM.ID - Di tengah riuhnya isu dugaan ijazah palsu, Pengamat Kebijakan Publik, Sudrajat Maslahat, blak-blakan menyebut Jokowi sebagai seorang perusak NKRI.
Dikatakan Sudrajat, pasal yang mengatur tentang pembohongan publik di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong, terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
"Antara lain UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP," kata Sudrajat, mengawali pernyataannya (13/8/2025).
Dalam UU ITE, kata Sudrajat, pasal 28 ayat (1) melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
"Selain itu, Pasal 45A ayat (1) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 28, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," sebutnya.
Mengenai dugaan ijazah palsu, Sudrajat menekankan bahwa Jokowi bisa dijerat pasal 263 KUHP dapat dipidana penjara 6 tahun.
"Jokowi juga dapat dijerat dengan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi dan kroninya," sesalnya.
Tidak berhenti di situ, Jokowi yang masuk nominasi pejabat terkorup pun disinggung Sudrajat.
"Terdapat beberapa Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang tindak pidana korupsi di Indonesia," beberny.
Artikel Terkait
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!
Gagal Total Negosiasi ART? Pakar Sebut Tim Ekonomi Prabowo Hanya Jadi Janitor AS
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...
Roy Suryo Cs Terancam? Ini Alasan Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Diprediksi Masih Panjang