POLHUKAM.ID - Sebuah laporan menyebutkan Menteri Kemanan Nasional pemerintahan Israel, Itamar Ben Gvir akan sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi tahanan politik Palestina.
Pengesahan Undang-Undang tersebut akan dibacakan pada hari Senin, 20 November 2023.
"Pada hari Senin akan ada pembacaan pertama Undang-Undang Hukuman Mati bagi tahanan politik Palestina," kata Ben Gvir.
Dilalah, Undang-Undang ini diajukann oleh Partai Otzma Yehudit, yang dipimpin sendiri oleh 'ekstremis Ben Gvir.
"Undang-Undang ini diajukan oleh partai Otzma Yehudit, Undang-Undang ini akan dibahas di komite kemanan nasional," katanya.
Artikel Terkait
Trump Klaim Mojtaba Khamenei Tewas: Benarkah Rezim Iran Akan Runtuh?
Markas UNIFIL Diserang Israel, Personel TNI Jadi Korban: Apa yang Terjadi?
Iran Ancam Bom Universitas AS & Israel: Target Baru yang Bikin Dunia Kaget!
Kebocoran Kimia Mencekam di Israel: Serangan Rudal Iran Picu Lockdown Darurat di Beersheba