POLHUKAM.ID - Sebuah laporan menyebutkan Menteri Kemanan Nasional pemerintahan Israel, Itamar Ben Gvir akan sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi tahanan politik Palestina.
Pengesahan Undang-Undang tersebut akan dibacakan pada hari Senin, 20 November 2023.
"Pada hari Senin akan ada pembacaan pertama Undang-Undang Hukuman Mati bagi tahanan politik Palestina," kata Ben Gvir.
Dilalah, Undang-Undang ini diajukann oleh Partai Otzma Yehudit, yang dipimpin sendiri oleh 'ekstremis Ben Gvir.
"Undang-Undang ini diajukan oleh partai Otzma Yehudit, Undang-Undang ini akan dibahas di komite kemanan nasional," katanya.
Ben Gvir menambahkan, harapannya Parlemen Israel akan mendukung Undang-Undang kontroversi yang kontradiksi dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya berharap semua anggota Knesset (Parleman Israel) mendukung Undang-Undang penting ini," jelasnya.
Seperti dilansir dari Quds New Network (QNN), jumlah warga Palestina yang dipenjara Israel meningkat.
Saat ini sudah ada lebih dari 7.000 tahanan, 64 di antaranya adalah perempuan dan puluhan anak-anak.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Iran Pakai Taktik Baru, Salvo Rudal Bikin Iron Dome Israel Eror dan Cegat Peluru Sendiri
Pertahanan Israel Lumpuh, Rudal Penangkis Malah Saling Serang
Jenderal Iran: Pakistan Bakal Jatuhkan Nuklir di Israel Jika Teheran Di-bom
Perang Lawan Iran, Ternyata Israel Habiskan Rp12 Triliun Per Hari