POLHUKAM.ID - Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair S.M Al Shun mengatakan bahwa Indonesia memiliki hak untuk menuntut Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). RI bisa menuntut Israel atas serangan terhadap Rumah Sakit atau RS Indonesia di Jalur Gaza, Palestina.
"Indonesia punya hak untuk menuntut Israel ke pengadilan tinggi (ICC) atas agresinya terhadap RS Indonesia," kata Al Shun di sela-sela acara Jumpa Pers International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Al Shun mengatakan bahwa serangan yang terjadi di RS Indonesia juga terjadi di RS Al-Shifa, dua rumah sakit terbesar yang berada di Jalur Gaza utara. Serangan tersebut dilakukan karena Israel tidak percaya dengan adanya hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter.
Ia mengatakan bahwa Indonesia memiliki hak untuk menuntut Israel ke ICC atas kejahatan perang yang dilakukan Israel di RS Indonesia. "Yang terjadi di lapangan benar-benar kejahatan perang, Holocaust baru, kejahatan luar biasa terhadap warga sipil, terhadap anak-anak," katanya.
Artikel Terkait
Kode HTML Kosong? Ini Rahasia Menulis Artikel yang Tak Terbaca Mesin Pencari!
Stadion Langit NEOM: Fakta Mencengangkan di Balik Stadion Gantung 350 Meter untuk Piala Dunia 2034
46 Anak Gaza Tewas dalam 12 Jam: Ini Serangan Mematikan Israel Sejak Gencatan Senjata
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak