POLHUKAM.ID - Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair S.M Al Shun mengatakan bahwa Indonesia memiliki hak untuk menuntut Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). RI bisa menuntut Israel atas serangan terhadap Rumah Sakit atau RS Indonesia di Jalur Gaza, Palestina.
"Indonesia punya hak untuk menuntut Israel ke pengadilan tinggi (ICC) atas agresinya terhadap RS Indonesia," kata Al Shun di sela-sela acara Jumpa Pers International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Al Shun mengatakan bahwa serangan yang terjadi di RS Indonesia juga terjadi di RS Al-Shifa, dua rumah sakit terbesar yang berada di Jalur Gaza utara. Serangan tersebut dilakukan karena Israel tidak percaya dengan adanya hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter.
Ia mengatakan bahwa Indonesia memiliki hak untuk menuntut Israel ke ICC atas kejahatan perang yang dilakukan Israel di RS Indonesia. "Yang terjadi di lapangan benar-benar kejahatan perang, Holocaust baru, kejahatan luar biasa terhadap warga sipil, terhadap anak-anak," katanya.
Artikel Terkait
Netanyahu Buka Suara: Perang dengan Iran Belum Usai, Masih Ada Pekerjaan Rumah yang Nggak Selesai-Selesai
Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Irak untuk Serang Iran, AS Tahu tapi Irak Tak Diizinkan Tahu
Dokumen FBI Bocor: Makhluk 4 Kaki Keluar dari UFO, Ini Bukti Mengerikannya!
Kisah di Balik 4 Anak Elon Musk: Mantan Dewan OpenAI Bongkar Rahasia Donasi Sperma & Gugatan Besar