Gugatan juga mencakup penyerangan hotel yang menyediakan tempat penampungan darurat bagi imigran yang baru tiba. NSC-131 dituduh mengorganisir protes kekerasan, memandang migran sebagai 'penjajah' dan menyebarkan teori 'penggantian kulit putih'. Dalam insiden-insiden tersebut, kelompok tersebut disebut masuk tanpa izin ke properti hotel, melibatkan perilaku melanggar hukum, dan mengancam karyawan serta tamu.
Baca Juga: Barcelona dalam Kegelapan: Hubungan Xavi dan Deco Meradang
Jaksa Agung Massachusetts, Andrea Campbell, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mengakhiri tindakan kelompok neo-Nazi yang terbuka dan penuh kebencian ini. NSC-131 diduga merupakan manifestasi lokal dari gerakan supremasi kulit putih yang berkembang di seluruh dunia Barat. Dukungan dan donasi pun dipanggil oleh kelompok tersebut sebagai respons terhadap tindakan hukum yang diambil terhadap mereka.
Dalam mengomentari gugatan ini, Kristofer Goldsmith menyatakan harapannya bahwa tindakan hukum ini akan menjadi akhir bagi kelompok ini. Goldsmith menegaskan bahwa gugatan ini memberikan konteks terhadap serangkaian kejadian yang menunjukkan bahwa NSC-131 adalah bagian dari 'geng jalanan kriminal terorganisir'.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: acehpolitika.com
Artikel Terkait
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak
Mantan PNS Filipina Penyingkap Korupsi Ditembak Mati, Pemicu Gelombang Demonstrasi
Jimmy Kimmel Sindir Prabowo: Pertama Kalinya Ada yang Mau Ketemu Eric Trump!
6 Kekuatan Turki yang Bikin Tokoh Israel Ketakutan, Lebih Menyeramkan dari Iran!