RSF Desak Mahkamah Pidana Internasioal Selidiki Tewasnya 66 Jurnalis Selama Agresi Militer Israel ke Palestina

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 13:30 WIB
RSF Desak Mahkamah Pidana Internasioal Selidiki Tewasnya 66 Jurnalis Selama Agresi Militer Israel ke Palestina

polhukam.id - Organisasi Wartawan Tanpa Batas (RSF) mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan Israel
terhadap jurnalis di Gaza, Palestina.

RSF mendesak RSF menyelidiki tewasnya tujuh jurnalis dalam agresi Israel di Jalur Gaza antara tanggal 22 Oktober dan 15 Desember 2023.

RSF melaporkan sejak 7 Oktober, jumlah jurnalis yang tewas oleh agresi Israel mencapai mencapai 66 orang, seperti dikutip dari Wafa News Agency.

Baca Juga: Dewan Keamanan PBB Setujui Resolusi Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Tanpa Gencatan Senjata, Hamas Kecam dan Sebut Langkah yang Tak Memadai

RSF mempunyai alasan kuat untuk meyakini ICC bahwa para jurnalis yang disebutkan dalam pengaduan ini adalah korban serangan yang merupakan kejahatan perang.

Menurut informasi yang dikumpulkan RSF, para jurnalis ini mungkin sengaja dijadikan sasaran tentara Israel.

Karena alasan inilah RSF menggambarkan kematian para jurnalis ini sebagai pembunuhan warga sipil yang disengaja.

Halaman:

Komentar