Negara-negara yang menandatangani perjanjian tersebut memiliki hak kolektif untuk mencegah dan menghentikan kejahatan genosida yang terjadi.
Secara garis besar, kejahatan genosida yang dituduhkan Afrika Selatan kepada Israel adalah sebagai berikut:
“Pembunuhan warga sipil dalam jumlah besar, terutama anak-anak, pengusiran dan pengungsian warga Palestina secara massal dan penghancuran rumah-rumah mereka, pernyataan-pernyataan yang menghasut oleh beberapa pejabat Israel yang menggambarkan warga Palestina sebagai sub manusia yang harus dihukum secara kolektif, semuanya merupakan genosida dan menunjukkan bukti adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut.”
Bagian pertama dari kasus melawan Israel akan dimulai 11 Januari dengan fokus permintaan darurat khusus Afrika Selatan yang meminta Mahkamah Internasional untuk segera memerintahkan militer Israel keluar dari Gaza dan agar Israel menghentikan pengeboman tanpa pandang bulu terhadap warga sipil.
Di bawah peraturan Mahkamah Internasional, negara-negara dapat meminta agar tindakan sementara diberlakukan sebelum kasus dimulai, jika salah satu pihak percaya bahwa pelanggaran yang menjadi dasar penerapannya masih berlanjut, seperti yang terjadi di Gaza.
Jika disetujui, Mahkamah Internasional dapat mengeluarkan perintah dalam hitungan minggu. Merujuk kasus Ukraina vs Rusia, Mahkamah Internasional merespon permintaan Kiev untuk perintah darurat terhadap invasi Moskow dalam waktu kurang dari 3 minggu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaraberita.com
Artikel Terkait
Kode HTML Kosong? Ini Rahasia Menulis Artikel yang Tak Terbaca Mesin Pencari!
Stadion Langit NEOM: Fakta Mencengangkan di Balik Stadion Gantung 350 Meter untuk Piala Dunia 2034
46 Anak Gaza Tewas dalam 12 Jam: Ini Serangan Mematikan Israel Sejak Gencatan Senjata
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak