RADARTUBAN- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berkejaran dengan waktu untuk mendapat keadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan kepada Polda Metro Jaya.
Di tengah sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo
yang masih berlangsung, pada Jumat (15/12) Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara penyidikan Firli ke jaksa penuntut umum Kantor Kejati DKI Jakarta. Dikirimnya berkas tersebut untuk kepentingan penelitian perkara.
Kalau dalam waktu dekat, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas sempurna dan langsung mengirim berkas tersebut ke pengadilan untuk disidangkan, maka pengajuan praperadilan gugur.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perkara praperadilan dinyatakan gugur setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. Putusan MK bernomor 102/PUU-XIII/2015 tersebut dimuat dalam laman Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang