RADARTUBAN- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berkejaran dengan waktu untuk mendapat keadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan kepada Polda Metro Jaya.
Di tengah sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo
yang masih berlangsung, pada Jumat (15/12) Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara penyidikan Firli ke jaksa penuntut umum Kantor Kejati DKI Jakarta. Dikirimnya berkas tersebut untuk kepentingan penelitian perkara.
Kalau dalam waktu dekat, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas sempurna dan langsung mengirim berkas tersebut ke pengadilan untuk disidangkan, maka pengajuan praperadilan gugur.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perkara praperadilan dinyatakan gugur setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. Putusan MK bernomor 102/PUU-XIII/2015 tersebut dimuat dalam laman Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Pertama Digelar di Tuban, Bupati Cup Olahraga Tradisional dan Senam Kreasi Diikuti 567 Peserta
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya
menjelaskan penyidik kini menunggu hasil penelitian Kejati DKI Jakarta. "Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak," katanya.
Dia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli. Para saksi ahli tersebut terdiri dari ahli hukum pidana 4 orang, ahli hukum acara 2 orang dan ahli/pakar mikro ekspresi, ahli digital forensik, ahli multimedia, ahli kriminologi, dan ahli psikologi forensik masing-masing 1 orang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radartuban.jawapos.com
Artikel Terkait
Disebut Kudeta Kebijakan, Sri Radjasa Ungkap Tim Internal Polri Dibentuk untuk Lawan Tim Reformasi Presiden
Sri Radja Ungkap Skenario Suksesi Kapolri dan Kandidat Kuda Hitam Pilihan Prabowo
Jokowi Ketakutan dengan Nasib Politik Gibran pada 2029
Refly Harun: Jadi Wali Kota Saja Gibran Tak Layak!