Korea Selatan Resmi Sahkan RUU Tentang Larangan Mengonsumsi dan Mendistribusikan Daging Anjing

- Kamis, 11 Januari 2024 | 11:31 WIB
Korea Selatan Resmi Sahkan RUU Tentang Larangan Mengonsumsi dan Mendistribusikan Daging Anjing

Fokus Media – Perdebatan tentang mengonsumsi daging anjing telah lama berlangsung di Korea Selatan dan tepat pada Selasa, (9/1/2024) undang-undang tentang larangan mengonsumsi daging anjing telah di sahkan.

Hal ini karena seruan masyarakat Korea terutama aktivis hewan yang mengecam tindakan tersebut dan adanya kekhawatiran mengenai hak-hak hewan dan citra negara Korea dimata internasional.

Menurut sumber, berdasarkan RUU memelihara, membantai dan mendistribusikan danging anjing untuk dijadikan konsumsi akan dilarang dan untuk yang melanggar akan dikenai hukuman 2-3 tahun penjara.

Setelah disahkannya RUU ini para peternak anjing marah dan berencana menentang RUU ini, mereka berencana melakukan demonstrasi terkait RUU ini.

Halaman:

Komentar

Terpopuler