Fokus Media – Perdebatan tentang mengonsumsi daging anjing telah lama berlangsung di Korea Selatan dan tepat pada Selasa, (9/1/2024) undang-undang tentang larangan mengonsumsi daging anjing telah di sahkan.
Hal ini karena seruan masyarakat Korea terutama aktivis hewan yang mengecam tindakan tersebut dan adanya kekhawatiran mengenai hak-hak hewan dan citra negara Korea dimata internasional.
Menurut sumber, berdasarkan RUU memelihara, membantai dan mendistribusikan danging anjing untuk dijadikan konsumsi akan dilarang dan untuk yang melanggar akan dikenai hukuman 2-3 tahun penjara.
Setelah disahkannya RUU ini para peternak anjing marah dan berencana menentang RUU ini, mereka berencana melakukan demonstrasi terkait RUU ini.
Artikel Terkait
Joe Biden Meninggal 2019? Fakta Mengejutkan di Balik Klaim Epstein Files
Lavrov Bongkar Satanisme Elite Barat: Inikah Wajah Asli Deep State yang Terungkap dari Dokumen Epstein?
Dokumen Rahasia Terungkap: Surat Kematian Jeffrey Epstein Terbit SEBELUM Ia Ditemukan Tewas!
Misteri Wajah di Uang $20: Benarkah Jeffrey Epstein Adalah Reinkarnasi Andrew Jackson?