Korea Selatan Resmi Sahkan RUU Tentang Larangan Mengonsumsi dan Mendistribusikan Daging Anjing

- Kamis, 11 Januari 2024 | 11:31 WIB
Korea Selatan Resmi Sahkan RUU Tentang Larangan Mengonsumsi dan Mendistribusikan Daging Anjing

Hal ini menimbulkan pro dan kontra karena di semenanjung Korea mengonsumsi daging anjing telah dilakukan selama berabad-abad dan telah lama diyakini bermanfaat untuk menambah stamina.

Dibeberapa negara termasuk Korea memang ada sebagian masyarakat yang masih mengonsumsi daging anjing, hal ini berkaitan dengan budaya, mitos dan dipercaya sebagai obat.

Dilansit dari viva, pengesahan RUU ini mendapatkan 208-0 suara, larangan ini akan menjadi undang-undang setelah disahkan oleh dewan kabinet dan di tanda tangani oleh presiden Yoon Suk Yeol.

Undang-undang ini tidak akan ditetapkan hingga 2027 supaya peternak dan pemilik restoran dapat memiliki waktu untuk mencari peluang dan sumber pendapatan lainnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: fokusmedia.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler