Baca Juga: Kapolda Jateng Kepada Bintara dan Tamtama Remaja: Hindari Mental Adigang, Adigung, Adiguna
Selanjutnya komisi akan mengevaluasi setiap peraturan yang diajukan oleh bursa efek nasional berdasarkan kosistensi dengan undang-undang Bursa dan peraturan lainnya.
Tindakan komisi yang ditujukan kepada ETP terkait satu komoditas non keamanan, yaitu Bitcoin.
Selain itu Komisi Bursa dan Saham AS juga masih belum menyetujui standar pencatatan aset sekuritas kripto.
Baca Juga: Hampir Tiba Saatnya, Jangan Lewatkan Ibadah Puasa Rajab! Simak Cara dan Manfaatnya
Komisi menganggap kripto masih tidak mematuhi aturan yang berlaku terkait pasar asetnya. Karenannya diharapkan kripto mematuhi aturan undang-undang sekuritas federal.
Investor saat ini dapat membeli dan menjual atau mendapatkan eksposur terhadap bitcoin. Beberapa diantara sejumlah pialang, melalui reksadana, bursa sekuritas nasional, aplikasi pembayaran setempat, atau melalui Grayscale Bitcoin Trust.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
Artikel Terkait
Gedung Putih Lockdown! Penembakan Misterius Usai Konvoi Wapres JD Vance Melintas
Iran vs AS Baku Tembak di Selat Hormuz: 6 Kapal Militer Hancur, Trump Beri Perintah Evakuasi
Rudal Hoot Iran: Senjata Bawah Laut 200 Kg yang Bikin Kapal Musuh Hancur Sekejap
Blokade AS Gagal Total? Iran Buka Suara soal Skenario Perang di Selat Hormuz