Baca Juga: Kapolda Jateng Kepada Bintara dan Tamtama Remaja: Hindari Mental Adigang, Adigung, Adiguna
Selanjutnya komisi akan mengevaluasi setiap peraturan yang diajukan oleh bursa efek nasional berdasarkan kosistensi dengan undang-undang Bursa dan peraturan lainnya.
Tindakan komisi yang ditujukan kepada ETP terkait satu komoditas non keamanan, yaitu Bitcoin.
Selain itu Komisi Bursa dan Saham AS juga masih belum menyetujui standar pencatatan aset sekuritas kripto.
Baca Juga: Hampir Tiba Saatnya, Jangan Lewatkan Ibadah Puasa Rajab! Simak Cara dan Manfaatnya
Komisi menganggap kripto masih tidak mematuhi aturan yang berlaku terkait pasar asetnya. Karenannya diharapkan kripto mematuhi aturan undang-undang sekuritas federal.
Investor saat ini dapat membeli dan menjual atau mendapatkan eksposur terhadap bitcoin. Beberapa diantara sejumlah pialang, melalui reksadana, bursa sekuritas nasional, aplikasi pembayaran setempat, atau melalui Grayscale Bitcoin Trust.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
Artikel Terkait
Kode HTML Kosong? Ini Rahasia Menulis Artikel yang Tak Terbaca Mesin Pencari!
Stadion Langit NEOM: Fakta Mencengangkan di Balik Stadion Gantung 350 Meter untuk Piala Dunia 2034
46 Anak Gaza Tewas dalam 12 Jam: Ini Serangan Mematikan Israel Sejak Gencatan Senjata
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak