Komisi Bursa dan Saham AS Menyetujui Produk yang Diperdagangkan di Bursa Bitcoin Spot

- Kamis, 11 Januari 2024 | 17:30 WIB
Komisi Bursa dan Saham AS Menyetujui Produk yang Diperdagangkan di Bursa Bitcoin Spot

Baca Juga: Kapolda Jateng Kepada Bintara dan Tamtama Remaja: Hindari Mental Adigang, Adigung, Adiguna

Selanjutnya komisi akan mengevaluasi setiap peraturan yang diajukan oleh bursa efek nasional berdasarkan kosistensi dengan undang-undang Bursa dan peraturan lainnya.

Tindakan komisi yang ditujukan kepada ETP terkait satu komoditas non keamanan, yaitu Bitcoin.

Selain itu Komisi Bursa dan Saham AS juga masih belum menyetujui standar pencatatan aset sekuritas kripto.

Baca Juga: Hampir Tiba Saatnya, Jangan Lewatkan Ibadah Puasa Rajab! Simak Cara dan Manfaatnya

Komisi menganggap kripto masih tidak mematuhi aturan yang berlaku terkait pasar asetnya. Karenannya diharapkan kripto mematuhi aturan undang-undang sekuritas federal.

Investor saat ini dapat membeli dan menjual atau mendapatkan eksposur terhadap bitcoin. Beberapa diantara sejumlah pialang, melalui reksadana, bursa sekuritas nasional, aplikasi pembayaran setempat, atau melalui Grayscale Bitcoin Trust.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler