Dalam bukti yang diserahkan sebelum sidang, Afsel mengatakan tindakan Israel dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.
Israel akan memberikan pembelaannya pada hari Jumat waktu setempat, namun sebelumnya mereka mengatakan tindakannya di Jalur Gaza dapat dibenarkan karena mereka merespons serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober.
Namun saat berbicara di pengadilan pada hari Kamis, Menteri Kehakiman Afsel Ronald Lamola mengatakan bahwa tidak ada serangan yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran Konvensi Genosida.
Israel adalah negara penandatangan Konvensi Genosida tahun 1948, yang mendefinisikan genosida dan mewajibkan negara-negara untuk mencegahnya.
Israel dengan keras menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya “tidak berdasar”.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan, kemunafikan Afrika Selatan sangat tinggi. Ia lantas mengkritik negara tersebut karena gagal merespons kekejaman di Suriah dan Yaman yang dilakukan oleh "mitra Hamas".
afrika Baca Juga: Biadab! Israel Usir 600 Pasien dan Staf dari Rumah Sakit Terakhir di Gaza
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmassa.id
Artikel Terkait
7 Kapal Tanker Malaysia Terjebak di Selat Hormuz: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Trump Sebut MBS Kissing My Ass: Fakta di Balik Pernyataan Kasar yang Menggemparkan
Iran Klaim Hancurkan 6 Kapal AS di Teluk: Operasi True Promise 4 Picu Eskalasi Baru?
Lebih dari 300 Tentara AS Terluka: Mengapa Cedera Otak Jadi Ancaman Tersembunyi Perang Modern?