polhukam.id - Pengadilan Tinggi PBB menyatakan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya genosida di Gaza.
Selain itu, Israel harus membiarkan lebih banyak bantuan masuk ke wilayah Gaza.
Dilansir dari nytimes.com, Sabtu (27/1), pengadilan tidak meminta Israel untuk segera menghentikan aksi militernya.
Keputusan Mahkamah Internasional, yang berlangsung di Den Haag pada Jumat (26/1) merupakan langkah awal dari kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Kasus yang diawasi ketat ini telah menambah tekanan internasional terhadap Benjamin Netanyahu selaku Perdana Menteri (PM) Israel atas peperangan pihaknya melawan Hamas.
Artikel Terkait
Joe Biden Meninggal 2019? Fakta Mengejutkan di Balik Klaim Epstein Files
Lavrov Bongkar Satanisme Elite Barat: Inikah Wajah Asli Deep State yang Terungkap dari Dokumen Epstein?
Dokumen Rahasia Terungkap: Surat Kematian Jeffrey Epstein Terbit SEBELUM Ia Ditemukan Tewas!
Misteri Wajah di Uang $20: Benarkah Jeffrey Epstein Adalah Reinkarnasi Andrew Jackson?