polhukam.id - Pengadilan Tinggi PBB menyatakan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya genosida di Gaza.
Selain itu, Israel harus membiarkan lebih banyak bantuan masuk ke wilayah Gaza.
Dilansir dari nytimes.com, Sabtu (27/1), pengadilan tidak meminta Israel untuk segera menghentikan aksi militernya.
Keputusan Mahkamah Internasional, yang berlangsung di Den Haag pada Jumat (26/1) merupakan langkah awal dari kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Kasus yang diawasi ketat ini telah menambah tekanan internasional terhadap Benjamin Netanyahu selaku Perdana Menteri (PM) Israel atas peperangan pihaknya melawan Hamas.
Artikel Terkait
Kode HTML Kosong? Ini Rahasia Menulis Artikel yang Tak Terbaca Mesin Pencari!
Stadion Langit NEOM: Fakta Mencengangkan di Balik Stadion Gantung 350 Meter untuk Piala Dunia 2034
46 Anak Gaza Tewas dalam 12 Jam: Ini Serangan Mematikan Israel Sejak Gencatan Senjata
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak