Pengadilan Tinggi PBB Perintahkan Israel Cegah Genosida, Tapi Tidak Menuntut Penghentian Perang

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 10:00 WIB
Pengadilan Tinggi PBB Perintahkan Israel Cegah Genosida, Tapi Tidak Menuntut Penghentian Perang

 

 

polhukam.id - Pengadilan Tinggi PBB menyatakan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya genosida di Gaza. 

Selain itu, Israel harus membiarkan lebih banyak bantuan masuk ke wilayah Gaza.

Dilansir dari nytimes.com, Sabtu (27/1), pengadilan tidak meminta Israel untuk segera menghentikan aksi militernya.

Keputusan Mahkamah Internasional, yang berlangsung di Den Haag pada Jumat (26/1) merupakan langkah awal dari kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. 

Kasus yang diawasi ketat ini telah menambah tekanan internasional terhadap Benjamin Netanyahu selaku Perdana Menteri (PM) Israel atas peperangan pihaknya melawan Hamas.  

Halaman:

Komentar

Terpopuler