SENAYANPOST - Mahkamah Internasional (ICJ) telah menyampaikan keputusannya mengenai tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus kejahatan genosida terhadap Israel atas perangnya di Jalur Gaza, Palestina
ICJ pada hari Jumat tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza tetapi meminta Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida di jalur yang terkepung.
Presiden ICJ Joan Donoghue mencatat bahwa pengadilan telah menemukan cukup bukti perselisihan mengenai kasus genosida dan mengatakan pihaknya tidak akan membatalkannya.
Israel juga telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan diminta untuk melaporkan kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang bagaimana mereka menegakkan perintah pengadilan.
Berikut adalah beberapa reaksi global terhadap keputusan penting tersebut.
Palestina
Artikel Terkait
Gedung Putih Lockdown! Penembakan Misterius Usai Konvoi Wapres JD Vance Melintas
Iran vs AS Baku Tembak di Selat Hormuz: 6 Kapal Militer Hancur, Trump Beri Perintah Evakuasi
Rudal Hoot Iran: Senjata Bawah Laut 200 Kg yang Bikin Kapal Musuh Hancur Sekejap
Blokade AS Gagal Total? Iran Buka Suara soal Skenario Perang di Selat Hormuz