Gugatan Afrika Selatan Terhadap Israel Dikabulkan, Berikut 6 Poin Keputusan ICJ untuk Menangani Tindakan Genosida di Gaza

- Minggu, 28 Januari 2024 | 09:30 WIB
Gugatan Afrika Selatan Terhadap Israel Dikabulkan, Berikut 6 Poin Keputusan ICJ untuk Menangani Tindakan Genosida di Gaza

JemberNetwork.com - Perjuangan Afrika Selatan untuk menghentikan serangan genosida di Gaza, Palestina mulai membuahkan hasil.

Diketahui, pada hari Jumat, 19 Desember 2023 lalu, Afrika Selatan menjadi satu-satunya negara yang berani mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel ke ICJ (International Court of Justice) atau Pengadilan Internasional.

Afrika Selatan menuntut atas tindakan genosida yang dilakukan Israel untuk menghancurkan sebagian besar kelompok, ras, etnis yang berada di Palestina.

Baca Juga: Aksi Damai Forum Ukhuwah Islamiah Peringati 100 Hari Genosida Israel di Palestina, Bendera Palestina Berkibar di Titik Nol KM Yogyakarta

Tak tanggung-tanggung, Afrika Selatan juga bahkan menyiapkan 50 pengacara untuk menuntut Amerika Serikat dan Inggris atas dugaan keterlibatan membantu Israel dalam melancarkan serangan ke Gaza.

ICJ kemudian menggelar dua kali sidang untuk mendengarkan argumen terkait gugatan Afrika Selatan terhadap Israel pada tanggal 11 dan 12 Januari 2024.

Tuntutan Afrika Selatan terhadap Israel akhirnya dikabulkan dan pada hari Jumat, 26 Januari 2024 lalu, ICJ telah memberikan keputusan sementara untuk menangani genosida di Gaza, Palestina.

Halaman:

Komentar

Terpopuler