Gugatan Afrika Selatan Terhadap Israel Dikabulkan, Berikut 6 Poin Keputusan ICJ untuk Menangani Tindakan Genosida di Gaza

- Minggu, 28 Januari 2024 | 09:30 WIB
Gugatan Afrika Selatan Terhadap Israel Dikabulkan, Berikut 6 Poin Keputusan ICJ untuk Menangani Tindakan Genosida di Gaza

Baca Juga: Ismail Haniyeh Hamas Sampaikan Apresiasi Kepada Afrika Selatan Setelah Gugat Israel di Mahkamah Internasional, Ada Apa?

Dilansir dari laman resmi ICJ, Pengadilan Internasional mengumumkan 6 poin tindakan sementara yang diperintahkan kepada Israel dalam upaya untuk menghentikan genosida di Gaza, Palestina. Berikut hasil keputusannya:

1. ICJ mendesak Israel harus mengambil segala tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan Genosida di Gaza, Palestina.

2. ICJ memerintahkan kepada Israel dan harus memastikan dengan segera bahwa serangan militernya di Palestina tidak melakukan tindakan genosida apapun.

Baca Juga: Hadiri Debat Terbuka Dewan Keamanan PBB, Kemlu Retno Marsudi Walk Out Saat Dubes Israel Pidato, Ini Alasannya

3. ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil segala tindakan untuk mencegah dan menghukum segala penghasutan publik untuk melakukan Genosida terhadap rakyat Palestina.

4. ICJ memerintahkan kepada Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk mengatasi kondisi buruk di Jalur Gaza dengan mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan masuk ke jalur Gaza yang saat ini masih terkepung situasi konflik.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler