JemberNetwork.Com- Beberapa waktu lalu, Afrika Selatan menggugat dan menuduh Israel melanggar konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terhadap Palestina yang berlangsung di Mahkamah Internasional (ICJ) pada 11 Januari 2024.
Afrika Selatan membawa aduan ke mahkamah internasional dalam 84 halaman, dengan tuduhan terhadap Israel yang melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di jalur Gaza.
Langkah awal yang bagus dari Afrika Selatan namun banyak yang kecewa mengapa tidak ada perintah gencatan senjata ataupun kemerdekaan terhadap rakyat Palestina.
Tetapi, bagaimana pun ICJ dengan keras menolak permintaan Israel untuk membatalkan kasus genosida dan justru mengabulkan sebagian besar permintaan Afrika Selatan untuk mengambil tindakan terhadap Israel.
Dikutip JemberNetwork.com dalam cuitan akun @Avolanza pada 27 Januari 2024, pernyataan Pers gerakan perlawanan islam-Hamas terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).
Gerakan perlawanan islam Hamas menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Mendakwa negara pendudukan atas tuduhan genosida.
Artikel Terkait
Israel Hapus 2 Nama Kunci Iran dari Daftar Buruan: Peran Rahasia Pakistan Terungkap
Iran Klaim Tembak Jatuh F-18 AS Senilai Rp1 Triliun: Video Detik-Detik Serangan dan Gelombang Rudal Poros Perlawanan
5 Syarat Iran Akhiri Perang: Tolak Gencatan Senjata AS, Ini Tuntutan yang Bikin Dunia Tegang
USS Gerald Ford Ditarik dari Iran: Kelemahan Fatal Kapal Induk Termahal AS Terbongkar!