ICJ Menuntut tentara penduduk melindungi warga sipil, mencabut pengepungan yang dikenakan terhadap rakyat Plestina di jalur Gaza. Menghormati tugasnya sebagai kekuatan pendudukan dalamm kerangka hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
Keputusan ini berarti menghentikan segala bentuk agresi terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Hamas menyerukan kepada komunitas internasional untuk mewajibkan musuh untuk melaksanakan keputusan pengadilan dan menghentikan 'Kejahatan Genosida' yang berlangsung terhadap rakjat Palestina.
"Kami menantikan keputusan akhir pengadilan yang akan menghukum negara pendudukan atas kejahatan perang (genosida) dan kejahatan terhadap manusia," ungkapnya.
Keputusan ini membuka jalan bagi para pemimpin musuh untuk dimintai petanggung jawaban atas kejahatan-kejahatan ini di depan pengadilan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Kode HTML Kosong? Ini Rahasia Menulis Artikel yang Tak Terbaca Mesin Pencari!
Stadion Langit NEOM: Fakta Mencengangkan di Balik Stadion Gantung 350 Meter untuk Piala Dunia 2034
46 Anak Gaza Tewas dalam 12 Jam: Ini Serangan Mematikan Israel Sejak Gencatan Senjata
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak