ICJ Menuntut tentara penduduk melindungi warga sipil, mencabut pengepungan yang dikenakan terhadap rakyat Plestina di jalur Gaza. Menghormati tugasnya sebagai kekuatan pendudukan dalamm kerangka hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
Keputusan ini berarti menghentikan segala bentuk agresi terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Hamas menyerukan kepada komunitas internasional untuk mewajibkan musuh untuk melaksanakan keputusan pengadilan dan menghentikan 'Kejahatan Genosida' yang berlangsung terhadap rakjat Palestina.
"Kami menantikan keputusan akhir pengadilan yang akan menghukum negara pendudukan atas kejahatan perang (genosida) dan kejahatan terhadap manusia," ungkapnya.
Keputusan ini membuka jalan bagi para pemimpin musuh untuk dimintai petanggung jawaban atas kejahatan-kejahatan ini di depan pengadilan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Israel Hapus 2 Nama Kunci Iran dari Daftar Buruan: Peran Rahasia Pakistan Terungkap
Iran Klaim Tembak Jatuh F-18 AS Senilai Rp1 Triliun: Video Detik-Detik Serangan dan Gelombang Rudal Poros Perlawanan
5 Syarat Iran Akhiri Perang: Tolak Gencatan Senjata AS, Ini Tuntutan yang Bikin Dunia Tegang
USS Gerald Ford Ditarik dari Iran: Kelemahan Fatal Kapal Induk Termahal AS Terbongkar!