JemberNetwork.com - Pengadilan Internasional akhirnya mengabulkan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel dan memberikan keputusan sementara terkait penanganan genosida di Gaza, Palestina.
Berdasarkan keputusan yang dibacakan di Den Haag, ICJ (International Court of Justice) atau Pengadilan Internasional memutuskan dengan suara mayoritas bahwa Israel harus menghentikan serangan militer dan tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Pengadilan juga mendesak Israel untuk mencegah dan menghukum segala penghasutan publik untuk melakukan Genosida terhadap rakyat Palestina, serta memastikan warga Gaza mendapatkan bantuan kemanusiaan.
Selain itu, pengadilan meminta Israel untuk menjamin pemeliharaan bukti-bukti tindakan terkait tuduhan yang diajukan Afrika Selatan terkait tindakan Genosida di Palestina
ICJ juga meminta Israel untuk segera melaporkan seluruh tindakan yang diambil sesuai dengan perintah pengadilan dalam waktu satu bulan sebagai bukti untuk menunjukkan kepatuhan terhadap perintah.
Afrika Selatan yang mengusung laporan genosida Israel terhadap Palestina, menerima dengan baik keputusan ICJ, meski putusan tersebut masih bersifat sementara.
Artikel Terkait
Kode HTML Kosong? Ini Rahasia Menulis Artikel yang Tak Terbaca Mesin Pencari!
Stadion Langit NEOM: Fakta Mencengangkan di Balik Stadion Gantung 350 Meter untuk Piala Dunia 2034
46 Anak Gaza Tewas dalam 12 Jam: Ini Serangan Mematikan Israel Sejak Gencatan Senjata
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak