Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melansir empat nama individu Israel (secara berurutan) yang mendapatkan sanksi tersebut. Mereka adalah David Chai Chasdai, Eitan Tanjil, Shalom Zicherman, dan Yinon Levi.
Dalam teks perintah eksekutif yang diteken Biden, menyatakan pemerintah AS "menemukan situasi meningkatnya kekerasan di pemukim Israel di Tepi Barat." Mereka kerap memaksa penduduk desa untuk meninggalkan daerahnya dengan melakukan perusakan properti warga sipil Palestina. "Itu tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Ancaman serius terhadap perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat, Gaza, Israel dan kawasan Timur Tengah yang lebih luas," tulis teks tersebut.
Baca: Pemukim Yahudi di Yitzhar Menyerbu dan Membakar Lahan Pertanian Milik Petani Palestina di Desa Burin
"Ini adalah langkah penting untuk mengatasi ancaman terhadap keamanan nasional dan keamanan regional AS yang timbul dari kekerasan ekstremis di Tepi Barat dan menggarisbawahi sejauhmana pemerintah menanggapi masalah ini dengan serius," kata Sullivan.
Pengumuman ini menjadi tambahan baru sanksi yang diberikan pemerintah AS terhadap pemukim Israel yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat. Sebelumnya, pada Desember 2023, Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan kebijakan larangan visa bagi pelaku kekerasan tersebut.
***
Berita terkini lainnya dari tim redaksi kami dapat diakses lebih cepat melalui Google News
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id
Artikel Terkait
Kode HTML Kosong? Ini Rahasia Menulis Artikel yang Tak Terbaca Mesin Pencari!
Stadion Langit NEOM: Fakta Mencengangkan di Balik Stadion Gantung 350 Meter untuk Piala Dunia 2034
46 Anak Gaza Tewas dalam 12 Jam: Ini Serangan Mematikan Israel Sejak Gencatan Senjata
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak