POLHUKAM.ID -Kedutaan Besar Iran di Damaskus, Suriah diserang oleh Israel, lantas dibalas oleh Iran melalui serangan bertubi-tubi. Hal ini memicu perang dunia III.
Guru Besar Ilmu Hukum Internasional UI Profesor Hikmahanto Juwana menilai peristiwa serangan balik Iran ke Israel itu merupakan pembelaan.
"Mendasarkan diri pada hak untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, konsep yang digunakan oleh Israel saat menyerang Hamas di Gaza hingga saat ini," kata Prof Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/5).
Dia menambahkan Amerika Serikat (AS) akan tetap berada di belakang Israel, dan sikap itu akan dikecam dunia lantaran memicu perang dunia ke III.
Artikel Terkait
Joe Biden Meninggal 2019? Fakta Mengejutkan di Balik Klaim Epstein Files
Lavrov Bongkar Satanisme Elite Barat: Inikah Wajah Asli Deep State yang Terungkap dari Dokumen Epstein?
Dokumen Rahasia Terungkap: Surat Kematian Jeffrey Epstein Terbit SEBELUM Ia Ditemukan Tewas!
Misteri Wajah di Uang $20: Benarkah Jeffrey Epstein Adalah Reinkarnasi Andrew Jackson?