Prof. Fauzi, pakar pendidikan anak dari UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto, menilai langkah ini sebagai tindakan preventif dan kuratif yang tepat. "Era digital adalah realitas. Kita harus menyikapinya dengan bijak," tegasnya.
Menurutnya, teknologi digital memiliki dua sisi: sebagai sarana belajar dan sumber informasi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecanduan dan paparan konten negatif. Ia menyarankan agar pembatasan akses diimbangi dengan edukasi tentang fungsi dan dampak teknologi, serta regulasi ketat bagi produsen konten.
Peran Guru dan Pemerintah dalam Literasi Digital
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan peran vital guru dalam mengajarkan literasi digital di sekolah. Program ini akan berjalan paralel dengan kebijakan pembatasan, didukung prinsip 3S (Screen Time, Screen Zoom, Screen Break) dan aktivitas fisik seperti senam.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan tidak ada kompromi bagi platform yang melanggar aturan perlindungan anak. "Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," tegasnya.
Kesimpulan: Kolaborasi Regulasi dan Edukasi
Kesepakatan antara orang tua, pakar, dan pemerintah jelas: pembatasan akses media sosial bagi anak perlu didukung dengan edukasi literasi digital yang komprehensif. Kombinasi antara regulasi yang tegas dan pendidikan berkelanjutan merupakan kunci utama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia.
Artikel Terkait
Update Kondisi Terkini Kesehatan Jokowi: Dalam Masa Pemulihan, Tidak Boleh Terpapar Sinar Matahari
Cuan Rp2 juta semalam, ternyata ini profesi warga sebuah desa di Jatim hingga bisa bangun rumah mewah
Dari kurir jadi juragan, ini kisah sukses Agus dan Herry, raup ratusan juta lewat bisnis agen logistik
7 Cara orang Tionghoa menabung sampai bisa kaya raya walaupun tampil sederhana