Kenneth menilai kebijakan perubahan nama jalan ini hanya akan menyulitkan warga karena harus terlibat dalam pengubahan administrasi yang dinilai akan merepotkan.
Seperti yang diketahui, saat ini Anies sudah melakukan perubahan terhadap 22 nama jalan di Jakarta menjadi nama-nama tokoh Betawi. Anies bahkan berencana melanjutkan kebijakan ini dengan mengubah nama jalan-jalan lain.
"Saya berharap Pak Anies dapat meninjau ulang kembali pergantian nama jalan untuk tahap kedua ini," ujar Kenneth kepada wartawan pada Minggu (3/7/2022).
Penggantian nama jalan disebutnya berdampak pada dokumen kependudukan warga. Meski Pemprov DKI telah mengupayakan layanan jemput bola untuk mengurusnya, Kenneth meyakini hal ini tak mudah diselesaikan dengan cepat.
Ia menyebut, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) tercatat ada sekitar 50 ribu Warga DKI Jakarta yang harus memperbarui kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan kartu keluarga (KK) imbas pergantian nama jalan tersebut.
"Saya khawatir bahwa proses perbaikan data dan dokumen warga yang terdampak perubahan nama jalan ini tidak akan selesai dalam waktu dekat," ucapnya.
Selain itu, nama jalan yang sekarang juga tidak asal dibuat karena memiliki banyak nilai historis. Ia mencontohkannya seperti Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan yang diubah menjadi Jalan H. M. Shaleh Ishak, Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara jadi Jalan M Mashabi, dan Jalan Raya Bambu Apus diganti menjadi Jalan Jalan Mpok Nori.
"Pak Anies harus bisa mengkaji lebih dalam, seperti sejarah di lokasi jalan, konteks tata kota atau kawasan yang memiliki sejarah, hingga identitas khusus," pungkasnya.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin