Berdasarkan hasil rapat, Wakil Ketua DPRD DKI Rany Mauliani mengatakan bahwa ketiga Raperda tersebut diterima dan akan dilakukan pembahasan lanjutan untuk mendalami rancangan tersebut. Rany memaparkan bahwa pembahasan tersebut akan diikuti oleh sembilan fraksi yang terdaftar di DPRD DKI.
"Terima kasih atas penjelasannya, selanjutnya kami akan membahas dan dalami di masing-masing fraksi untuk kemudian dirangkum menjadi bahan Pandangan Umum Fraksi," ujar Rany, Selasa (5/7/2022).
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memaparkan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan hal yang terpisahkan dari urusan pemerintahan. Dia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan guna mengedepankan pengelolaan keuangan daerah yang tertata dengan baik.
Sebagaimana diamanatkan, kata Riza, Pasal 3 huruf A Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan paling lama tahun 2022. Maka dengan ini, lanjut Riza, pihaknya menyusun rancangan Peraturan Daerah yang juga akan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dengan Raperda ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah, demi wujudnya pengelolaan yang efektif, efisien, dan transparan," tulisnya.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin