Menurutnya, perubahan nama jalan ini hanya akan membuat masyarakat Jakarta kesulitan karena berimplikasi pada perubahan dokumen warga secara administrasi, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli (AJB) hingga sertifikat tanah.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI itu menambahkan, konsekuensi perubahan 22 nama jalan itu akan menimbulkan biaya dan waktu bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini saat menginterupsi rapat paripurna DPRD DKI dengan agenda penyampaian tiga rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/7/2022).
Agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian penjelasan gubernur soal Rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perda tentang Rencana Induk Transportasi dan Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
"Semuanya harus diubah dan ini akan memberikan suatu biaya kepada masyarakat dan butuh waktu," kata Rasyidi, dikutip dari Antara.
Untuk itu, Rasyidi meminta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau ulang perubahan nama jalan di Jakarta tersebut.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin