Perubahan Nama Jalan Jakarta Bikin Pusing Warga, Kritik DPRD DKI ke Anies Baswedan: Mohon Gubernur Tinjau Ulang

- Kamis, 07 Juli 2022 | 01:30 WIB
Perubahan Nama Jalan Jakarta Bikin Pusing Warga, Kritik DPRD DKI ke Anies Baswedan: Mohon Gubernur Tinjau Ulang

Menurutnya, perubahan nama jalan ini hanya akan membuat masyarakat Jakarta kesulitan karena berimplikasi pada perubahan dokumen warga secara administrasi, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli (AJB) hingga sertifikat tanah.

Baca Juga: Terkait Polemik Perubahan 22 Nama Jalan, Wakilnya Anies Tegaskan: Tidak Akan Membebani Warga!

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI itu menambahkan, konsekuensi perubahan 22 nama jalan itu akan menimbulkan biaya dan waktu bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini saat menginterupsi rapat paripurna DPRD DKI dengan agenda penyampaian tiga rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Pemprov DKI Ubah 22 Nama Jalan, Pengamat: Ada Kelebihan dan Kekurangannya

Agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian penjelasan gubernur soal Rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perda tentang Rencana Induk Transportasi dan Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

"Semuanya harus diubah dan ini akan memberikan suatu biaya kepada masyarakat dan butuh waktu," kata Rasyidi, dikutip dari Antara.

Untuk itu, Rasyidi meminta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau ulang perubahan nama jalan di Jakarta tersebut.

Halaman:

Komentar

Terpopuler