Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT

- Jumat, 08 Juli 2022 | 17:10 WIB
Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT

"Nomornya sih kayaknya pakai nomor dari PTSP," ujar Benni saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).

Benni menjelaskan, ACT memiliki izin sebagai yayasan dan kegiatannya yang terdaftar di Dinas PMTSP.

"Diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," katanya.

Karena terdaftar di Dinas PMTSP, Benni mengaku sedang melakukan evaluasi atas izin yang diterbitkannya. Hal ini berkaitan dengan dicabutnya izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

"Sedang kami koordinasikan untuk proses evaluasi oleh SKPD terkait," pungkasnya.

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler