Pergub Bikinan Ahok Soal RT/RW Resmi Tidak Berlaku Setelah Anies Baswedan Bikin yang Baru, Simak!

- Jumat, 20 Mei 2022 | 17:10 WIB
Pergub Bikinan Ahok Soal RT/RW Resmi Tidak Berlaku Setelah Anies Baswedan Bikin yang Baru, Simak!

Khusus untuk untuk pengurus sementara RT atau RW, diatur dalam pasal 28 ayat (4) Pergub itu, tidak masuk dalam masa jabatan pengurus RT atau RW.

Pengurus RT atau RW juga dinyatakan berhenti sebelum habis masa jabatan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut.

Baca Juga: “Senggol” Said Didu, Ngabalin Sebut Isi Septic Tank, Refly Harun: Lagi-lagi Dia Menghina Orang…

Kemudian, tidak lagi memenuhi persyaratan pengurus RT atau pengurus RW yang telah ditetapkan, serta melakukan larangan yakni melakukan tindakan tercela yang tercantum dalam Pergub 22 Tahun 2022. Hal ini dituliskan Anies dalam pasal 30 aturan itu.

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar