Pergub Bikinan Ahok Soal RT/RW Resmi Tidak Berlaku Setelah Anies Baswedan Bikin yang Baru, Simak!

- Jumat, 20 Mei 2022 | 17:10 WIB
Pergub Bikinan Ahok Soal RT/RW Resmi Tidak Berlaku Setelah Anies Baswedan Bikin yang Baru, Simak!

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dengan adanya aturan ini, maka Pergub Nomor 171 Tahun 2016 yang diterbitkan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak lagi berlaku.

"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan lurah," demikian dikatakan Anies dalam Pasal 28 Ayat (1) Pergub 22 tersebut, dikutip Jumat (20/5/2022).

Selanjutnya, pada pasal 28 ayat (3) Pergub itu, Anies juga menyatakan seseorang boleh menjabat sebagai pengurus RT atau RW paling banyak selama dua periode tidak secara berturut-turut.

Baca Juga: Bukan Prabowo, Anies Akan Menang Pilpres 2024 Jika Berpasangan dengan Sosok Ini

"Penetapan 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut terhitung sejak terpilihnya pengurus RT atau pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini," ucap Anies pada Pasal 28 Ayat (3).

Halaman:

Komentar