Hal itu dikatakan pengamat politik Universitas Nasional Th Bambang Pamungkas
Seperti diketahui, Anies Baswedan akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2022 mendatang.
Karena itu , dia harus meletakkan jabatannya danĀ diganti dengan Pj sementara hingga 2024.
"Perwira tinggi polisi sangat mungkin mengganti posisi Anies Baswedan, karena merujuk pada penanganan pandemi covid-19," ujar Th Bambang kepada GenPI.co, Senin (23/5).
Th Bambang menjelaskan, situasi pandemi covid-19 memberi pelajaran bagi pemerintah agar sigap dalam menghadapi segala aturan.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin