Jika diperhatikan setiap konten yang diunggah oleh hacker yang menyerang website MUI Tangsel ini menggunakan ragam bahasa.
Boikot Produk Israel
Sebelumnya MUI Pusat secara tegas mengeluarkan fatwa haram mendukung produk Israel yang dijajakan di Indonesia.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Pusat Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Umat muslim di Indonesia diminta wajib memberikan dukungan kepada Palestina yang tengah dijajah oleh Israel di Gaza.
Usai fatwa itu diviralkan, MUI Tangsel pun meminta kepada masyarakatnya untuk membantu perjuangan Palestina.
Perjuangan itu dalam bentuk pemboikotan kepada produk pro Israel yang ada di Indonesia.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin