Selain itu, kata Gunadi pentingnya salinan laporan akuntan publik bagi penasehat hukum adalah agar bisa terwujudnya fair trail (pengadilan yang adil-red) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang Kelas I A Khusus.
"Agar proses persidangan bisa dengan seadil adilnya untuk para klien kami, " jelas Gunadi penuh optimis bahwa yang dilakukan kliennya tidak bersalah.
Gunadi juga meyakini bahwa langkah akuisisi PTBA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI, telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, kata Gunadi, perusahaan tersebut juga telah mengikuti peraturan internal Perusahaan dan tidak ditemukan kerugian negara.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak Pengadilan Negeri Jaksel, Firli Bahuri Kok Masih Bisa Bebas Berkeliaran
"Sebab tindakan para Terdakwa yang menurut Penuntut Umum sebagai Perbuatan Melawan Hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak ditemukan kerugian negara," ucap Gunadi usai persidangan menjelaskan.
Kata Gunadi bahwa keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip 'Business Judgment Rules (BJR). Sebagai perusahaan pertambangan, kata Gunadi, biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PTBA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.
"Agar perusahaan dapat melakukan penghematan biaya produksi, maka memiliki perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat," ujar Gunadi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin